Jumat, 01 Juni 2012

Konflik Agraria: Rakyat "Pemilik" Lahan Terancam Kian Miskin

Batang, Kompas --- Rakyat, yang mengaku sebagai pemilim lahan yang bersengketa dengan perusahaan swasta atau badan usaha milik negara/daerah, terancam kian terpuruk dalam kemiskinan jika mereka kehilangan tanah itu. Karena itu, mereka akan berjuang hingga "titik darah penghabisan" untuk merebut hak atas tanah itu. Pemerintah harus memiliki agenda nyata untuk menuntaskan berbagai kasus sengketa lahan.
   Dari catatan Kompas, warga terlibat dalam konflik agraria berkepanjangan di sejumlah wilayah (Kompas, 28-29/5) karena hidup mereka bergantung pada lahan itu. Seperti warga di Jorong Simaladuang, Nagari Sungai Kemuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang sampai Selasa (29/5) masih bersengketa dengan pemegang hak guna usaha (HGU) PT Jenyta Ranch di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Waraga, tutur Naldi Gantika dari Koalisi untuk Keadilan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Qbar, bergantung hidupnya pada tanah ulayat yang menjadi obyek sengketa sejak tahun 1997 itu.
    Niton, alias Alim, warga dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja sebagai buruh tani. Ia kini berharap pemerintah membolehkan dirinya menanam padi di lahan HGU yang dikuasai pabrik gula Semboro PT Perkebunan Nusantara XI. Tanpa bisa menggarap lahan itu, ia dan 8 anaknya tak mungkin keluar dari jurang kemiskinan.

Lapangan kehidupan
   Ketua Organisasi Tani Jawa Jawa Tengah Wahyudi di Batang mengakui, rakyat terancam kalau sampai kehilangan lahan yang selama ini jadi gantungan hidupnya. Warga yang terutama bekerja sebagai buruh tani akan kian terpuruk dalam kemiskinan.
   Rakyat yang turun-temurun menggarap tanah hutan atau lahan yang disengketakan dianggap melanggar hukum. Di sisi lain, lahan pertanian kian sempit dan rakyat kian tak mampu membeli lahan. "Jika konflik agraria tidak juga diselesaikan, kemiskinan pasti kian meluas. Jika manusia kelaparan, tak mungkin bisa berpikir jernih. Apa saja bisa dilakukan untik mendapatkan makanan," kata Wahyudi.
   Menurut dia, pemerintah perlu segera mengidentifikasi lahan yang selama ini dikelola oleh rakyat. Bukan hanya lahan yang selama ini dikelola oleh rakyat. Bukan hanya lahan yang diterlantarkan atau lahan yang tidak bermasalah, seperti yang selama ini sudah diredistribusi. "Pemerintah selama ini seolah-olah tak mau mengurusi tanah yang masih berstatus HGU, padahal tanah ini juga bermasalah dengan masyarakat," ujar Wahyudi.
   Kebijakan pemerintah dengan redistribusi lahan di beberapa daerah selama ini sekedar untuk meredam gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah. Sebab, redistribusi lahan itu belum merata.
   Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Erwin Dwi Kristianto, menambahkan, selama ini sering terjadi kriminalisasi terhadap warga yang terlibat sengketa lahan dengan perusahaan swasta dan milik negara/daerah. Warga bertahan karena akses mereka pada lahan itu sangat rendah. Redistribusi lahan saja tidak cukup untuk mengatasi konflik agraria, yang berangkat dari sengketa lahan. Pemerintah harus melakukan konsolidasi lahan.
   Ketua Pusat Studi dan Penelitian Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara Hasim Purba mengingatkan, pemerintah perlu membentuk lembaga otonom untuk menyelsaikan konflik lahan yang marak terjadi, termasuk di Sumut. Lembaga otonom ini untuk menerobos penyelesaikan sengketa lahan.
   Inisiator Tim Penyelesaian Agraria DPR, Arif Wibowo, mengatakan, Badan Pertanahan Nasional tak mungkin bekerja sedniri menyelesaikan sengketa lahan. Apalagi, penyelesaian masalah agraria bukan kasus per kasus. Ada kebijakan yang perlu diambil pemerintah sesuai Ketetapan MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (EGI/INK/REN/MHF/JON/ITA/IRE/EKI/SIR/BIL/UTI).

Sumber: Kompas, 30 Mei 2012, hal 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar