Sabtu, 28 Juli 2012

Cecilia Susiloretno: Memperjuangkan Hak Pekerja Rumahan

Fenomena pekerja rumahan di Indonesia, khususnya Malang Raya semakin marak terjadi. Pekerja rumahan adalah buruh subkontrak yang mengerjakan order dari perusahaan dengan sistem lepas.
   Sistem kerja rumahan tersebut sangat ekonomis dan efisien bagi pengusaha. Disini pengusahan tidak perlu mengeluarkan dana untuk tunjangan hari raya (THR), Jamsostek, gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan   tunjangan lain seperti kewajiban perusahan kepada karyawan resmi. Namun bagi pekerja, sistem rumahan dianggap tak manusiawi.
   "Kalau model kerja seperti outsourcing (alih daya) dianggap merugikan pekerja, siste, pekerja rumahan bisa dibilang lebih buruk," ujar Cecilia Susiloretno, Sekretaris Jenderal Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia atau MWPRI, Selasa (24/7), di Malang.
   "Pekerja rumahan tidak bernaung dalam lembaga tertentu. Mereka tak terikat kontrak. Hubungan kerjanya sebatas barang yang dikerjakan," ujarnya.
   Jasa pekerja rumahan biasanya dihargai sangat murah, sekitar sepersepuluh (1/10) dari harga jual produk buatannya. Semisal harga sebuah kalung manik-manik dari kayu Rp 10.000, maka di tangan pekerja rumahan itu, setiap kalung dihargai Rp 1.000.
   Contoh lain, pemetik kecambah yang biasa disetorkan ke pasar hanya memperoleh upah Rp 7000 untuk satu kilogram kecambah yang dia bersihkan.
   Kondisi itu dimungkinkan karena semua bahan baku produk yang mereka hasilkan disediakan oleh pemberi order. Pekerja rumahan "hanya" bertugas merangkainya.
   "Padahal, kalau terjadi sesuatu terhadap barang itu, misalnya rusak atau tak sesuai pesanan, biasanya yang harus menanggung pekerja rumahan. Mereka juga terpapar cat berbahaya dari bahan kimia yang dipakai dalam pembuatan produk," katanya.
   Di sini, pekerja rumahan harus menanggung sendiri akibatnya. Mereka tak punya jaminan ksesehatan atau kecelakaan kerja. "Hal-hal seperti itu nyaris tak pernah diperhatikan."

Berbagai usaha
   Berdasar penelitiannya, setidaknya 50 persen dari total pekerja informal adalah pekerja rumahan. Di Malang, sistem kerja itu dianut berbagai jenis usaha, seperti konfeksi, rokok, bordir dan sepatu. Di malang Raya misalnya, banyak bidang usaha yang beralih pada model pekerja rumahan.
   Salah satu perusahaan sepatu di Malang misalnya, menutut Cecilia dari 800-an karyawan sebelumnya, kini hanya mempekerejakan sekitar 200-an orang. Selebihnya diberikan kepada pekerja rumahan, mereka yang tak masuk catatan resmi karyawan perusahaan.
   Tergerak untuk membela hak perempuan pekerja rumahan, ia mengajak pekerja rumahannuntuk berhimpun dalam Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia tahun 1996.
   MWPRI adalah organisasi yang menjadi mitra pekerja rumahan. Mereka melakukan advokasi hukum dan pendampingan bagi pekerja rumahan. Mereka juga mencoba membangun penyadaran bagi pekerja rumahan, untuk membuka usaha mandiri.
   Keterlibatan Cecilia dengan pekerja rumahan bisa dibilang tak sengaja. Pada 1989, kala ia menjadi peneliti di LSM Yayasan Pengembangan Pedesaan (YPP), tugasnya antara lain meneliti pekerja rumahan. Dari penelitian itu, ia mendapatai fakta, sebagian besar mereka adalah perempuan. Pendapatan mereka pun minim.
   Usai penelitian itu, ia lebih intensif berhubungan dengan perempuan pekerja rumahan. Sebagai sekretaris pada LSM YPP, ia muilai mengorganisasi mereka.
   "Awalnya kami minta bantuan kepala desa untuk mengumpulkan mereka. Namun lama-lama cara itu tak efektif, karena satu per satu mulai tak datang. Mereka beralasan harus menyelesaikan order," ujar Cecilia yang pernah menjadi dosesn pada beberapa universitas di Kota Malang pada tahun 1990-an.
   Jadilah dia dan teman-teman LSM itu melakukan pendekatan personal. Mereka tinggal sebulan di desa pusat pekerja rumahan demi mendapatkan kepercayaan. "Akhirnya, mereka percaya, kami serius mau membantu," ujar Cecilia yang berhenti menjadi dosen agar fokus mengurusi perempuan pekerja rumahan.
   Sejak itu ia terus mendorong isu perempuan pekerja rumahan agar pemerintah daerah membuat peraturan perlindungan pekerja rumahan. "Namun pemerintah daerah butuh aturan untuk melangkah, jadilah kami membawa isu ini ke pemerintah pusat."

Berorganisasi
   Dalam naungan MPWRI, perempuan pekerja rumahan diajak berorganisasi, didorong membuat serikat buruh, diberi pelatihan keterampilan dana manajemen, serta koperasi.
   "Koperasi bersama dengan sistem tanggung renteng ini, penting. Melalui koperasi, pekerja rumahan yang ingin memperoleh modal usaha bisa mendapatkannya, meski tanpa agunan. Jaminannya, persetujuan dari kelompoknya," ujar Cecilia.
   Upaya pemberdayaan itu dinilai mampu mendorong pekerja rumahan yang awalnya yang awalnya hanya buruh subkontraktor, menjadi pengusaha kecil.
   Upaya Cecilia dan rekan-rekannya di MPWRI untuk memutus mata rantai sistem pekerja rumahan, tak sia-sia. Telah banyak perempuan pekerja rumahan yang bisa melepaskan diri dari perusahaan. Mereka bisa mandiri dan mampu mendirikan usaha sendiri.
   "Satu hal yang menggembirakan, perjuangan kami mengangkat masalah pekerja rumahan menjadi isu nasional itu menunjukan hasil. Kini ada draft final peraturan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan yang khusus untuk perlindungan perempuan pekerja rumahan," tutur Koordinator Homnet Asia Tenggara, orgaisasi untuk perlindungan pekerja rumahan ini.
   Jika peraturan menteri ini sudah resmi, ia berharap diteruskan ke Kementerian Perdagangan. Berikutnya, perlindungan pekerja rumahan diharapkan tak hanya berlaku pada perempuan, namun juga lelaki.
   "Setiap daerah bisa menjadikannya dasar peraturan daerah perlindungan pekerja rumahan. Semoga dengan ini, hak-hak pekerja rumahan mulai diperhatikan," katanya.

Penulis: Dahlia Irawati

Sumber: Kompas, 27 Juli 2012, hal 16

Minggu, 22 Juli 2012

Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya


Polemik tentang pekerja alih daya atau outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draft.
   Akan tetapi, tetap saja banyak pihak yang masih salaj arah memahami akar soal. Jenis kerja alih daya itu ada dua jenis: pertama, alih kerja pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepda perusahaan yang lebih profesioanl dan, kedua, pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja.
   Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah perusahaan pabrik pakaian Gap memborongkan pembuatan kancing baju ke perusahaan spesialis pembuat kancing baju. Jenis alih daya ini sudah eksis sejak ratusan tahun lalu dengan tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga kerja, melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
   Bentuk terakhir inilah yang selama ini dipersoalkan buruh karena sejak inilah buruh sah dianggap sebagai barang komoditi yang bisa diperjualbelikan sebagaimana layaknya produk industri umum. Analisis di bawah ini selanjutnya akan merujuk ke bentuk kedua ini.

Implikasi nyata
   Ada beberapa implikasi nyata yang dialami buruh alid daya akibat praktek ini. Pertama, upah mereka lebih rendah 26 persen dibandingkan dengan buruh tetap (FES, Jakarta 2011) karena mereka jarang menerima upakh di atas upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas, tunjangan, dan bonus.
   Kedua, hampir semua buruh alih daya adalah buruh kontrak. Dari 20 daerah industri utama di Indonesia, sebanyak 69 persen mempekerjakan buruh kontrak (Solidarity Center, Jakarta 2010).
   Ketiga, pelanggaran terhadap status badan hukum. Undang-Undang menyatakan bahwa hanya pengerah jasa tenaga kerja yang berbadan hukum PT dan koperasi dan terdaftar di Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Ketenaga-kerjaan dan Transmigrasi yang bisa berbisnis alih daya.
   Dalam praktiknya, berbagai unit usaha lembaga pelatihan, pendidikan, dan individu ikut melakukan bisnis ini. Pelanggaran ini terjadi meluas dari hari ke hari tanpa tindakan yang memadai dari pengawas ketenagakerjaan.
   Keempat, multitafsir terhadap "pekerjaan utama" dengan "pekerjaan jasa penunjang". Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi darfi satu daerah bisa meiliki tafsir yang berbeda dengan daerah lain dalam menetapkan jenis pekerjaan. Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima contoh pekerjaan jasa penunjang, yakni jasa kebersihan (cleaning service), penyedia makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan buruh.
   Kelima, buruh sulit bergabung menjadi anggota serikat buruh akibat pendeknya usia masa kerja dan buruh takut tidak mendapat perpanjangan kerja. Kondisi ini makin melengkapi kerentanan perlindungan terhadap mereka dengan absennya pengawasan ketenagakerjaan.
   Keenam, akibat izin alih daya bisa dikeluarkan oleh kementerian atau dinas tenaga kerja dan transmigrasi di pusat dan di daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak efektif. Perusahaan yang melakukan pelanggaran di wilayahnya hanya bisa disidik oleh pengawas dari daerah bersangkutan. Misalnya di Kabupaten Bogor ada ratusan perusahaan alih daya yang beroperasi, tetapi hanya sepertiga dari jumlah perusahaan ini yang izinnya berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bogor.

Upaya perbaikan
   Tidak ada satu negarapun di dunia ini yang bebas dari parkatik bisnis alih daya. Yang membedakan hanya pada sistem dan mekanisme perlindungannya. Indonesia adalah negara yang perlindungannya sangat minim. Itulah sebabnya pemiskinan buruh terjadi secara sistematis sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diperkenalkan.
   Di Australia, upah buruh alih daya 25 persen lebih tinggi ketimbang buruh tetap. Upah leboh tinggi ini dimaksudkan untuk mengkompensasi tiadanya pesangon dan cuti tahunan. Di Malaysia, Filipina, dan Thailand, buruh kontrak hanya diperkenankan untuk digunakan selama enam bulan, sementara di Indonesia dimungkinkan penggunaan selama tiga tahun.
   Untuk mencegah kerusakian yang semakin parah, pemerintah harus segera melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu segera merevisi atau mengganti Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dengan alasan undang-undang tersebut telah tercabik-cabik akibat seringnya Mahkamah Konsitusi merevisi pasal-pasal undang-undang tersebut.
   Sejauh ini sudah enam putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan tampaknya ini masih akan terus bertambah. Jadi, atas dasar kepentingan yang mendesak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengajukan draft undang-undang baru ke DPR tanpa harus melewati prosedur normal program legislasi nasional.
   Kedua, upah buruh alih daya seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan upah buruh tetap karena buruh alih daya cenderung buruh kontrak yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak secara terus menerus, tidak dicakup dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tidak memiliki kepastian kerja. Di sinilah seharusnya pemerintah tampil memberikan keadilan dengan memberikan perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan ini.
   Perbedaan upah buruh tetap itu setidaknya 8,3 persen per bulan. Angka ini lahir dari asumsi, bila buruh menerima tambahan sebesar 8,3 persen di atas upah buruh tetap per bulan dalam 12 bulan mereka akan mendapat upah 100 persen, atau sama dengan satu bulan gaji. Selisih satu bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon. Dengan adanya sistem pengupahan seperti ini, akan berkurang minat pengusaha menggunakan buruh kontrak (outsourcing) karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar ongkos buruh menjadi sama besarnya dengan jika menggunakan tenaga tetap.
   Ketiga, bila perubahan undang-undang tidak dimungkinkan, pemerintah bisa menertibkan semua lembaga penyelenggara bisnis alih daya dengan cara mengkaji secara menyeluruh semua izin bisnis alih daya di seluruh Indonesia. Semua izin alih daya harus diteliti dan selanjutnya agen yang menyimpang izinnya harus dicabut. Usul dalam bentuk moratorium tidak menyelsaikan masalah, hanya memnunda persoalan. Selain itu, bisa berkesan memproteksi mereka yang saat ini sedang melakukan menyimpangan.
   Keempat, mencegah multitafsir dengan menetapkan jenis pekerjaan pokok dan penunjang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat daftar dan jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dialihdayakan. Penetapannya bisa dirumuskan secara tripartit nasional sektoral. Bila di kemudian haru ada jenis pekerjaan yang belum diidentifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapannya bisa disepakati secara bipartit di tingkat perusahaan.
   Kelima, izin bisnis alih daya sebaiknya dikeluarkan oleh satu institusi saja, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar gampang diawasi dan ditindak bila menyimpang. Selanjutnya, dokumen izin alih daya harus diberikan kepada serikat buruh di perusahaan bersangkutan.
   Keenam, karena Undang-undang nomor 13 tahun 20103 tidak mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas praktik alih daya, Kementerian Tenaga Kereja dan Transmigrasi bisa membuat saksi administratif yang jelas terhadap pemilik bisnis alih daya. Setidaknya dengan membuat daftar hitam untuk mereka yang melanggar, sehingga mereka tidak berani lagi melakukan penyimpangan.
   Ketujuh, perlu reformasi pengawasan tenaga kerja. Pengawasan sebaiknya melibatkan tripartit. Pegawai penyidik tetap domain pemerintah, tetapi aktivitas penyidikan bisa mengikutsertakan tripartit. Perencanaan pengawasan, evaluasi, dan perbaikan bisa dilakukan bersama dengan dewan tripartit pengawasan. Dengan demikian, nantinya ada transparansi atas penyelenggaraan pengawasan. Pengawasan selama ini lemah akibat tidak memadainya jumlah tenaga pengawas, tidak dilibatkannya pihak tripartit, adanya praktik korupsi, dokumen pengawasan yang tertutup, serta meluasnya jumlah perusahan skala kecil dan menengah. Sesungguhnya secara tertulis, usul ini pernah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diungkapkan di berbagai seminar, disampaikan pada aksi demo buruh, ytetapi belum ada tanda-tanda upaya perbaikan.

Penulis: Rekson Silaban, Aktivis Buruh dan Governing Body Organisasi Buruh Internasional (ILO)
Sumber: Kompas, 20 Juli 2012, hal 6.

Minggu, 15 Juli 2012

Tim AS, Kostum China

Senat dan Kongres Berang, Seragam Tak Dibuat di Dalam Negeri

Washington DC, Kamis --- Kontingen AS di Olimpiade London 2012 penuh  bintang, seperti tim impian bola basket NBA dan pemegang rekor medali Michael Phelps. Mereka akan berderap gagah di pembukaan dengan seragam buatan China. Maka, para anggota Kongres dari Partai Republik dan Demokrat meradang.
   Sesungguhnya, seragam kontingen AS itu bagus luar biasa. Modis. Mereknya saja dari produsen dan desainer AS terkenal, Ralph Lauren.
   Seragam kontingen AS memadukan tiga warna keganggan negeri itu merah, putih dan biru laut - navy blue. Warna yang ada di bendera Stars and Stripes.
   Untuk berparade di upacara pembukaan, kostum kontingen terdiri dari dua potong atasan dan bawahan putih, dibalut blazer biru laut, dengan kepala dilindungi baret biru. Sentuhan warna merah ada pada dasi atau aksesori di baret. Pembukaan Olimpiade 2012 akan berlangsung di Stadion Olympic Park, London, 27 Juli nanti.
   Tak cuma untuk berparade pada hari pembukaan, Ralph Lauren juga sudah menyediakan kostum untuk berbagai kesempatan. Adsa kostum untuk aktivitas senggang di perkampungan atlet, juga kostum untuk acara penutupan Olimpiade, 12 Agustus 2012.
   Hanya saja, segala kostum itu dibuat di pabrik garmen China. Itulah yang membuat para anggota legislatif Negara Paman Sam berang pada Komite Olimpiade AS, USOC.
   Alasan para anggota kongres, USOC begitu tega memberi kesempatan bisnis terhadap industri luar negeri saat industri tekstil dalam negeri kembang kempis. Belum lagi, begitu banyak tenaga kerja di AS yang begitu membutuhkan pekerjaan.
   "Saya begitu marah. Saya kira, USOC seharusnya malu kepada diri sendiri. Saya pikir, mereka seharusnya tidak enak hati. Saya pikir, seharusnya mereka mengambil semua seragam itu, menumpuknya, dan membakar semuanya, lalu mulai dari awal lagi," kata Ketua Mayoritas di Senat Harry Reid di Washington DC, Kamis (12/7). Pernyataan itu disampaikan Reid yang berasal dari Partai Demokrat dalam jumpa pers menyangkut kebijakan pajak.
   Reid menambahkan, bagi kontingen AS, seragam yang jauh lebih sederhana buatan dalam negeri akan jauh lebih baik dibandingkan kostum yang saat ini disiapkan. "Jika mereka harus mengenakan selembar singlet dengan tulisan USA, diwarnai dengan tangan, itulah yang seharusnya dipakai," katanya.
   Steve Israel, anggota Partai Demokrat dari New York, juga mengingatkan, ada 600.000 pabrik yang membutuhkan pekerjaan di AS. "Dan USOC menyerahkan pembuatan seragam kepada China?" katanya.
   Ketua Demokrat di Kongres Nancy Pelosi juga sama tak setujunya. Namun, dia menyampaikannya tidak dalam gaya yang selugas rekan satu partainya. Dengan gaya diplomatis, Pelosi menegaskan, dia sangat bangga kepada para atlet Olimpiade AS. Namun, seharusnya mereka mengenakan seragam buatan dalam negeri," katanya.
   Adapun juru bicara partai oposisi Republik di Kongres, John Boehner, cukup menyentil USOC dengan kalimat singkat. "Semula Anda pikir, mereka tahu lebh baik," ujarnya.
   Protes atas seragam merek AS buatan China tak cuma terlontar dari para anggota dewan yang terhormat. Situs berita CNN mewartakan, artis dan aktivis hak asasi manusia Mia Farrow juga mengeluarkan unek-unek lewat Twitter. Dia meminta Ralph Lauren menjelaskan langkahnya memberikan kesempatan memproduksi seragam kepada China.
   "Tolong Anda jelaskan kepada kami semua, mengapa seragam kontingen olimpiade AS dibuat di China, kenapa bukan buatan AS? Bakar semuanya dan mulai lagi dari awal. bagaimana?" tanya Farrow lewat Twitter.

USOC bersikukuh
   Menghadapi hujan kritik tersebut, USOC bersikukuh atas keputusan mereka memilih Ralph Lauren, sekaligus membela keputusan desainer itu meyerahkan produksi seragam ke China. "Tidak seperti umumnya tim olimpiade di seluruh dunia, tima AS sepenuhnya didanai swasta dan kami berterima kasih atas dukungan dari para sponsor," kata juru  bicara USOC, Patrick Sandusky. Di samping Raplh Lauren, atlet AS akan memakai kostum buatan Nike saat berlaga.
   Ditambahkan, USOC sangat bangga bisa bermitra dengan Ralph Lauren yang juga mendukung tim AS secara finansial. "Sebuah perusahaan yang jadi ikon AS," ucapnya. (AP/YNS)
 
Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 29

Sabtu, 14 Juli 2012

Ketenagakerjaan: Angkatan Kerja Makin Sulit Terserap

Semarang, Kompas --- Angkatan kerja di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, semakin sulit terserap di dunia kerja. Pekerjaan kasar yang banyak tersedian semakin tidak diminati. Pemerintah pun kini fokus untuk mendorong warga berwirausaha.
   Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Semarang Romlah, Kamis (12/7), menyebutkan, angka pengangguran di Kabupaten Semarang tahun 2011 mencapai 14 persen dari angkatan kerja sebanyak 622.000. Dalam lima tahun, ditargetkan angka pengangguran menurun hingga 9,0 persen. Artinya, setiap tahun harus ada 10.000 tenaga kerja terserap.
   Romlah mengatakan, sebenarnya banyak lowongan kerja yang tersedia karena Kabupaten Semarang merupakan sentra industri. Semester 2012 sekitar 6.000 - 7.000 lowongan pekerjaan tersedia. Namun, tidak banyak yang berminat untuk melamar dan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai.
   "Sekarang ini pekerjaan kasar sudah tidak begitu diminati perempuan. Mereka yang lulus SMA/SMK tidak banyak yang mau bekerja sebagai buruh pabrik. Padahal, banyak industri mencari tenaga kerja perempuan," tutur Romlah.
   Selain itu, pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri juga berkurang. Tahun 2010, tercatat 1.500 TKI dikirim ke beberapa negara. Namun setelah moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi pada pertengahan 2011, angkanya berkurang drastis. Tahun 2011 tidak sampai 1.000 TKI yang berangkat ke luar negeri. Hingga Juni 2012, baru ada 150 TKI yang berangkat ke Hongkong dan Taiwan.

Wirausaha
   Pemkab Semarang kini fokus mengembangkan kewirausahaan. Balai Laithan Kerja yang sebelumnya melatih tenaga-tenaga terampil untuk menyesuaikan permintaan dunia industri, kini bergeser memberi pelatihan untuk wirausaha, seperti menjahit atau potong rambut.
   Romlah menargetkan ada 1.000 orang bisa ikut pelatihan pada tahun 2012. Pihaknya juga bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro syariah (baitul maal wa tamwil/BMT) Mereka yang dinilai layak dapat memperoleh pinjaman modal dengan mudah.
   Wakil Kepala SMK Negeri I Tengaran Tutik Mardiningsih Lestari mengatakan, saat ini lulusan SMK memang sudah banyak yang memilih berwirausaha atau melanjutkan studi. Sebanyak 40 persen lulusan SMKN 1 Tengaran terserap di perusahaan atau industri, sedangkan sisanya memilih berwirausaha dan studi lanjut.
   Di Kabupaten Kudus, penyerapan tenaga kerja dari tahun ke tahun sangat rendah. Dari ribuan pencari kerja, rata-rata yang terserap hanya di bawah 25 persen.
   Adapun jumlah pencari kerja setelah pengumuman kelulusan sekolah pada bulan Juni meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ini seperti yang terjadi di Kota Tegal. (UTI/HEN/WIE)

Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 22

Pemerintah Akan Tertibkan Alih Daya

Jakarta, Kompas --- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah menarik izin penyedia tenaga alih daya yang tidak taat azas. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pemerintah daerah akan menertibkan praktik alih daya (outsourcing).
   Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/7), menegaskan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pemerintah daerah harus solid menertibkan pelanggaran regulasi dalam praktik alih daya. Muhaimin mengatakan, pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
   "Saya minta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional pengerah tenaga outspurcing yang tidak mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan. Pemda yang menertibkan izin-izin itu," ujar Muhaimin.
   Praktik pemborongan pekerjaan dan jasa penyediaan pekerja diatur Pasal 50-66 dalam Bab IX mengenai hubungan kerja dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PAda 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan, Pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan UU 1945.
   Berdasarkan data Kemenakertrans tahun 2006, ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 pekerja yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain. Dari sisi pemasok, ada 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa yang menyediakan 114.566 tenaga alih daya.
   Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, alih daya sah menurut UU Ketenagakerjaan. "Jangan memaksa pemerintah mengatur hal dengan melanggar UU. Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan kewenangan DPR," ujar Sofjan.
   Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta pemerintah membekukan operasi dan mencabut izin perusahaan penyedia tenaga alih daya sampai  1 September 2012. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timbul Siregar mengatakan, sistem alih daya adalah keniscayaan bisnis bertujuan pemborongan pekerjaan yang menjadi bermasalah karena dipukul rata menjadi alih daya.
   Pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, pertumbuhan ekonomi tinggi dengan kenaikan jumlah pekerja alih daya mencerminkan kualitas pembanguna yang buruk. "Pemerintah bisa menjual surat utang kepada Bank Indonesia untuk membangun infrastruktur yang menciptakan lapangan kerja formal baru," ujar Yanuar. (HAM)

Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 18

Pengupahan: Kesejahteraan Buruh, Tanggung Jawab Siapa?

Ribuan buruh di bawah panji Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa ke Istana Merdeka dan sejumlah kementerian di jakarta, Kamis 12/7). Banyak warga yang bertanya-tanya, agenda apa yang diusung dalam unjuk rasa besar ketiga setelah aksi blokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek apada 27 Januari 2012 dam unjuk rasa Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2012.
   Seperti pada unjuk rasa masif sebelumnya, aksi kali ini masih mengusung isu-isu serupa. Mereka menuntut pelarangan tenaga alih daya (outsourcing) dan penghapusan politik upah murah serta menolak wacana buruh menanggung iuran 2 persen dari total 5 persen upah dalam program jaminan kesehatan mulai Januari 2014.
   Mereka, dengan kegelisahan di dada, meninggalkan pabrik dan mendatangi kantor para pengambil kebijakan yang sedang menjalankan amanat rakyat yang memimpin negara. Kegelisahan menanti kepastian keberpihakan pemerintah membuat kebijakan yang mampu menyejahterakan buruh.
   Pemerintah Indonesia boleh membusungkan dada karena Indonesia mampu membeli obligasi IMF senilai 1 miliar doillar AS (Rp 9,4 triliun) demi membantu perekonomian global. Sementara untuk menarik investor asing, pemerintah senang mempromosikan upah murah pekerja sebagai keunggulan komparatif Indonesia di pasar global.
   Paradigma ini tampak dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2012 bagi para pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Baru enam dari 33 provinsi yang telah mendapatkan UMP tahun 2012 lebih dari 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Keenam provinsi itu adalah Sumatera Utara dengan UMPK Rp1,2 juta setara 115,94 persen KHL, Bengkulu Rp 930.000 (105,17 persen), DKI Jakarta Rp 1.529.150 (102,09 persen), DI Yogyakarta Rp 892.660 (103,51 persen), Sulawesi Utara Rp 1,25 juta (115,97 persen), dan Sulawesi Selatan Rp 1,2 juta (103,32 persen).

Keberpihakan negara
   Pemerintah boleh bangga menerima puja-puji terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Produk domestik bruto Indonesia tahun 2011 boleh Rp 7.427,1 triliun, tetapi lihat bagaimana nasib buruh kita. Dari 112,8 juta orang yang bekerja per Januari 2012, baru 42,1 juta orang yang bekerja di sektor formal dan 70,7 juta orang masih di sektor informal yang minim perlindungan sosial dengan upah yang rendah. Persoalan besar lain adalah 55,5 juta pekerja berpendidikan sekolah dasar atau lebih rendah. Pemerintah harus serius mengatasi masalah ini agar memiliki pekerja yang kompeten agar memenuhi kebutuhan pasar kerja dan memperoleh upah layak.
   Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memang sudah menandatangani Peraturan Menakertrans nomor 13/VII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sebagai revisi Peraturan Menakertrans nomo 17 Tahun 2005 yang menambah komponen sumber acuan survei KHL dari 46 butir menjadi 60 butir. Namun  keputusan itu belum menjamin buruh bisa menikmati upah layak.
   Pemerintah semestinya serius menuntaskan berbagai pekerjaan rumah, seperti penyediaan infrastruktur, pungutan liar, birokrasi lamban, kepastian hukum, dan jaminan pasokan energi, yang merupakan kendala utama pengusaha meningkatkan daya saing. Di tengah serbuan produk China yang menggerus pangsa pasar produk nasional di dalam negeri, pengusaha harus bersiasat menekan biaya demi menjaga daya saing.
   Jika masalah ini teratasi, tentu daya saing produk Indonesia meningkat sehingga pengusaha bisa membayar remunerasi buruh jauh lebih baik dari sekarang. Saat buruh hidup lebih sejahtera, mereka akan berbelanja lebih banyak sehingga pabrik akan memprodukdi lebih banyak dan negara menerima pajak lebih banyak untuk membiayai pembangunan. (Hamzirwan)

Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 17

Jumat, 13 Juli 2012

Dampak Krisis:Peugeot Menutup Pabrik dan PHK 8.000 Karyawan

Paris, Jumat --- Harga saham perusahaan otomotif PSA Peugeot Citroen jatuh hingga lebih dari 8 persen, Jumat (13/7), sehari setelah pabrikan mobil asal Perancis itu mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja 8.000 pekerjanya dan penutupan salah satu pabrik di Perancis.
   Dari Jerman dilaporkan, pabrikan mobil Opel kembali mengganti CEO-nya. Keputusan itu dipandang sebagai sinyal ketidakpuasan manajemen induk perusahaannya, General Motors (GM), dari AS terhadap proses restrukturisasi Opel yang tak kunjung menbuahkan hasil.
   Dua perusahaan tersebut trerus menderita kerugian di tengah stagnasi pasar mobil Eropa yang dilanda krisis ekonomi berkepanjangan.
   Phillipe Varin, CEO PSA Peugeot Citroen, yang mengumumkan rencana pemberhentian 8.000 pegawainya, Kamis, mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain setelah terus merugi hingga 100 juta euro (Rp 1,15 milyar) per bulan. Semester pertama tahun ini, perusahaan tugi hingga 700 juta euro.
   Hal ini memaksa PSA menutup salah satu pabriknya di Aulnay di Utara Perancis, yang selama ini memproduksi mobil Citroen C3 dan mempekerjakan lebih dari 3.000 pegawai. Aulnay akan menjadi pabrik mobil pertama di Eropa yang tutup dalam dua dekade terakhir.
   Selain itu, PSA akan memberhentikan 1.400 pekerjanya di pabrik di Rennes, dan sekitar 3.600 pegawai dari beberapa lokasi cabang di Perancis.
   "Saya sadar betapa serius langkah ini bagi mereka yang terdampak dan bagi perusahaan secara keseluruhan. tetapi, perusahaan secara keseluruhan. Tetapi, perusahaan tak bisa terus mempekerjakan orang-orang saat uang 200 juta euro habis setiap bulan. Menutup-nutupi hal itu akan sangat berbahaya bagi kelompok perusahaan ini," ujar Varin.

Reaksi politik
   Langkah Peugeot ini langsung diprotes serikat pekerja dan Pemerintah Perancis yang sedang berusaha membangkitkan kembali perekonomian negara itu. "Kami tak bisa menerima rencana Peugeot saat ini," kata Menteri Industri Perancis Arnaud Montebourg, yang berjanji akan membujuk Peugeot agar mempertimbangkan opsi lain.
   Rdeaksi politik juga langsung muncul begitu kabar pengunduran diri CEO Opel Karl-Frederich Stracke beredar. Volker Bouffier, Menteri Besar Negara Bagian Hesse, Jerman -tempat markas besar Opel berada- berharap Opel tetap menghormati perjanjian yang telah dibuat dengan para pekerja.
   CEO GM Dan Akerson mengatakan, kerugian yang diderita di Eropa harus segera dihentikan. Dua divisi GM dan Vauxhall di Inggeris, rugi 747 juta dollar AS tahun lalu. "Kami telah merugi 14 liliar dollar AS dalam 12 tahun terakhir (di Eropa). Ini harus dihentikan," kata Akerson. (Reuters/AP/AFP/DHF)

Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 10

Selasa, 03 Juli 2012

Tata Kota : Arus Urbanisasi Tidak Boleh Dilawan

Singapura, Kompas --- Arus urbanisasi yang semakin deras tidak bisa dan tidak boleh dilawan. Urbanisasi bisa menjadi kekuatan bagi kota asalkan dikelola dengan benar.
   Demikian intisari dari World Cities Summit Southeast Asia In Foucus, di Marina Bay Sands, Seperti dilaporkan wartawan Kompas M Clara Wresti dari Singapura, Selasa (3/7).
   Di China dan India, arus urbanisasi bisa dikelola dengan baik sehingga setiap 1 persen peningkatan urbanisasi, produk domestik bruto negara tersebut meningkat sekitar 6-8 persen. Di Indonesia, setiap 1 persen peningkatan urbanisasi, kenaikan PDB hanya 2 persen.
   "Jika melihat urbanisasi sebagai masalah, dia akan menjadi masalah. Tetapi jika melihat urbanisasi sebagai peluang, dia akan jadi peluang. Sektor informal bisa bergerak maju karena urbanisasi," kata Prof Komara Djaja, Kepala Studi Perkotaan Program Pascasarjana Universitas Indonesia, yang menjadi narasumber dalam forum internatsional tersebut.

Operasi yusti sia-sia
   Menurut Komara, upaya pemerintah dalam menekan arus urbanisasi, adalah upaya yang sia-sia dan tidak akan membuahkan hasil. Urbanisasi tidak bisa dicegah, tetapi harus dikelola.
   Pengelolaan urbanisasi harus berorientasi pada warga. Kebutuhan warga harus dipenuhi sekaligus mendorong sektor informal agar pendatang yang berketerampilan rendah bisa bekerja dan mempunyai penghasilan.
   Kebutuhan dasar warga juga harus dipenuhi, yakni mempunyai kehidupan layak karena tidak terkena banji, bebas macet, aman, bersih, dan sebagainya. Kebutuhan dasar ini harus dipenuhi dulu baru memikirkan kebutuhan-kebutuhan yang besar.
   "Kita memang butuh infrastruktur yang bagus, gedung yang menjulang tinggi, tetapi itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Bagaimana mau memenuhi kebutuhan yang besar kalau yang kecil saja tidak terpenuhi. Padahal jika kebutuhan dasarnya terpenuhi, warga akan mendukung pemerintah," jelas Komara.
   Untuk mengelola urbanisasi menjadi kekuatan, perlu diciptakan lapangan kerja baru, seperti ekonomi kreatif, pusat kuliner, pertunjukan musik, bengkel, dan salon.

Tranparansi, antikorupsi
   Dalam kesempatan itu, Komara juga menyorot masalah pendidikan. Saat ini  Pemerintah Provinsi DKI meberikan anggaran cukup besar (28 persen) bagi pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
   Namun, anggaran itu tidak hanya diupakai untuk memberikan bantuan operasional pendidikan, tetapi juga untuk meningkatkan gaji guru dan memberikan tunjangan.
   "Apakah dengan meningkatkan gaji guru, maka kualitas pendidikan kita menjadi semakin baik? Mengapa masih banyak LSM yang memberikan pelajaran kepada warga miskin? Mengapa masih sering terjadi gedung sekolah ambruk? ujarnya.
   Menurut Komara, harus dilakukan evaluasi mengenai hal ini. Dia berkeyakinan, kunci dari persoalan di Jakarta adalah tata kelola pemerintahan, seperti transparansi, antikorupsi, dan keterbukaan.

Industri pertanian
   Menteri Pertanahan, Perumahan dan Pengembangan Kota Nigeria Ama Pepple mengatakan, negaranya mengembangkan industri pertanian di seluruh negeri untuk membuka lapangan kerja. Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya ditemukan di kota tetapi juga di daerah.
   Dia juga mengatakan, perumahan murah di dalam kota juga hatrus dikembangkan agar tidak ada kawasan kumuh dan miskin di dalam kota.
   Sementara itu, Budiarsa Sastrawinata, Direktur Ciputra mengatakan, masalah urbanisasi dialami semua kota di dunia. Masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga sektor swasta.
   Banyak yang bisa dilakukan pihak swasta untuk membantu mengelola urbanisasi, seperti membangun perumahan dan penyediaan infrastruktur. namun, pihak swasta sering menemui kendala berupa peraturan yang sering berubah-ubah atau aturan yang belum ada. (ARN)

Sumber: Kompas 4 Juli 2012, hal 27