Minggu, 22 Juli 2012

Solusi untuk Praktik Kerja Alih Daya


Polemik tentang pekerja alih daya atau outsourcing sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan saat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berbentuk rancangan atau draft.
   Akan tetapi, tetap saja banyak pihak yang masih salaj arah memahami akar soal. Jenis kerja alih daya itu ada dua jenis: pertama, alih kerja pemborongan pekerjaan, yaitu kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepda perusahaan yang lebih profesioanl dan, kedua, pengerahan tenaga kerja melalui jasa pengerah tenaga kerja.
   Contoh kegiatan pemborongan pekerjaan adalah perusahaan pabrik pakaian Gap memborongkan pembuatan kancing baju ke perusahaan spesialis pembuat kancing baju. Jenis alih daya ini sudah eksis sejak ratusan tahun lalu dengan tanpa ada masalah. Sedangkan pengerahan tenaga kerja, melalui jasa pengerah tenaga kerja, perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
   Bentuk terakhir inilah yang selama ini dipersoalkan buruh karena sejak inilah buruh sah dianggap sebagai barang komoditi yang bisa diperjualbelikan sebagaimana layaknya produk industri umum. Analisis di bawah ini selanjutnya akan merujuk ke bentuk kedua ini.

Implikasi nyata
   Ada beberapa implikasi nyata yang dialami buruh alid daya akibat praktek ini. Pertama, upah mereka lebih rendah 26 persen dibandingkan dengan buruh tetap (FES, Jakarta 2011) karena mereka jarang menerima upakh di atas upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas, tunjangan, dan bonus.
   Kedua, hampir semua buruh alih daya adalah buruh kontrak. Dari 20 daerah industri utama di Indonesia, sebanyak 69 persen mempekerjakan buruh kontrak (Solidarity Center, Jakarta 2010).
   Ketiga, pelanggaran terhadap status badan hukum. Undang-Undang menyatakan bahwa hanya pengerah jasa tenaga kerja yang berbadan hukum PT dan koperasi dan terdaftar di Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Dinas Ketenaga-kerjaan dan Transmigrasi yang bisa berbisnis alih daya.
   Dalam praktiknya, berbagai unit usaha lembaga pelatihan, pendidikan, dan individu ikut melakukan bisnis ini. Pelanggaran ini terjadi meluas dari hari ke hari tanpa tindakan yang memadai dari pengawas ketenagakerjaan.
   Keempat, multitafsir terhadap "pekerjaan utama" dengan "pekerjaan jasa penunjang". Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi darfi satu daerah bisa meiliki tafsir yang berbeda dengan daerah lain dalam menetapkan jenis pekerjaan. Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima contoh pekerjaan jasa penunjang, yakni jasa kebersihan (cleaning service), penyedia makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan buruh.
   Kelima, buruh sulit bergabung menjadi anggota serikat buruh akibat pendeknya usia masa kerja dan buruh takut tidak mendapat perpanjangan kerja. Kondisi ini makin melengkapi kerentanan perlindungan terhadap mereka dengan absennya pengawasan ketenagakerjaan.
   Keenam, akibat izin alih daya bisa dikeluarkan oleh kementerian atau dinas tenaga kerja dan transmigrasi di pusat dan di daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak efektif. Perusahaan yang melakukan pelanggaran di wilayahnya hanya bisa disidik oleh pengawas dari daerah bersangkutan. Misalnya di Kabupaten Bogor ada ratusan perusahaan alih daya yang beroperasi, tetapi hanya sepertiga dari jumlah perusahaan ini yang izinnya berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bogor.

Upaya perbaikan
   Tidak ada satu negarapun di dunia ini yang bebas dari parkatik bisnis alih daya. Yang membedakan hanya pada sistem dan mekanisme perlindungannya. Indonesia adalah negara yang perlindungannya sangat minim. Itulah sebabnya pemiskinan buruh terjadi secara sistematis sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diperkenalkan.
   Di Australia, upah buruh alih daya 25 persen lebih tinggi ketimbang buruh tetap. Upah leboh tinggi ini dimaksudkan untuk mengkompensasi tiadanya pesangon dan cuti tahunan. Di Malaysia, Filipina, dan Thailand, buruh kontrak hanya diperkenankan untuk digunakan selama enam bulan, sementara di Indonesia dimungkinkan penggunaan selama tiga tahun.
   Untuk mencegah kerusakian yang semakin parah, pemerintah harus segera melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu segera merevisi atau mengganti Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dengan alasan undang-undang tersebut telah tercabik-cabik akibat seringnya Mahkamah Konsitusi merevisi pasal-pasal undang-undang tersebut.
   Sejauh ini sudah enam putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan tampaknya ini masih akan terus bertambah. Jadi, atas dasar kepentingan yang mendesak, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa mengajukan draft undang-undang baru ke DPR tanpa harus melewati prosedur normal program legislasi nasional.
   Kedua, upah buruh alih daya seharusnya dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan upah buruh tetap karena buruh alih daya cenderung buruh kontrak yang tidak memiliki akses untuk mendapat pesangon, mereka dikontrak secara terus menerus, tidak dicakup dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tidak memiliki kepastian kerja. Di sinilah seharusnya pemerintah tampil memberikan keadilan dengan memberikan perlindungan tambahan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan ini.
   Perbedaan upah buruh tetap itu setidaknya 8,3 persen per bulan. Angka ini lahir dari asumsi, bila buruh menerima tambahan sebesar 8,3 persen di atas upah buruh tetap per bulan dalam 12 bulan mereka akan mendapat upah 100 persen, atau sama dengan satu bulan gaji. Selisih satu bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon. Dengan adanya sistem pengupahan seperti ini, akan berkurang minat pengusaha menggunakan buruh kontrak (outsourcing) karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar ongkos buruh menjadi sama besarnya dengan jika menggunakan tenaga tetap.
   Ketiga, bila perubahan undang-undang tidak dimungkinkan, pemerintah bisa menertibkan semua lembaga penyelenggara bisnis alih daya dengan cara mengkaji secara menyeluruh semua izin bisnis alih daya di seluruh Indonesia. Semua izin alih daya harus diteliti dan selanjutnya agen yang menyimpang izinnya harus dicabut. Usul dalam bentuk moratorium tidak menyelsaikan masalah, hanya memnunda persoalan. Selain itu, bisa berkesan memproteksi mereka yang saat ini sedang melakukan menyimpangan.
   Keempat, mencegah multitafsir dengan menetapkan jenis pekerjaan pokok dan penunjang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa membuat daftar dan jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dialihdayakan. Penetapannya bisa dirumuskan secara tripartit nasional sektoral. Bila di kemudian haru ada jenis pekerjaan yang belum diidentifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapannya bisa disepakati secara bipartit di tingkat perusahaan.
   Kelima, izin bisnis alih daya sebaiknya dikeluarkan oleh satu institusi saja, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar gampang diawasi dan ditindak bila menyimpang. Selanjutnya, dokumen izin alih daya harus diberikan kepada serikat buruh di perusahaan bersangkutan.
   Keenam, karena Undang-undang nomor 13 tahun 20103 tidak mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran atas praktik alih daya, Kementerian Tenaga Kereja dan Transmigrasi bisa membuat saksi administratif yang jelas terhadap pemilik bisnis alih daya. Setidaknya dengan membuat daftar hitam untuk mereka yang melanggar, sehingga mereka tidak berani lagi melakukan penyimpangan.
   Ketujuh, perlu reformasi pengawasan tenaga kerja. Pengawasan sebaiknya melibatkan tripartit. Pegawai penyidik tetap domain pemerintah, tetapi aktivitas penyidikan bisa mengikutsertakan tripartit. Perencanaan pengawasan, evaluasi, dan perbaikan bisa dilakukan bersama dengan dewan tripartit pengawasan. Dengan demikian, nantinya ada transparansi atas penyelenggaraan pengawasan. Pengawasan selama ini lemah akibat tidak memadainya jumlah tenaga pengawas, tidak dilibatkannya pihak tripartit, adanya praktik korupsi, dokumen pengawasan yang tertutup, serta meluasnya jumlah perusahan skala kecil dan menengah. Sesungguhnya secara tertulis, usul ini pernah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diungkapkan di berbagai seminar, disampaikan pada aksi demo buruh, ytetapi belum ada tanda-tanda upaya perbaikan.

Penulis: Rekson Silaban, Aktivis Buruh dan Governing Body Organisasi Buruh Internasional (ILO)
Sumber: Kompas, 20 Juli 2012, hal 6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar