Sabtu, 14 Juli 2012

Pemerintah Akan Tertibkan Alih Daya

Jakarta, Kompas --- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah menarik izin penyedia tenaga alih daya yang tidak taat azas. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pemerintah daerah akan menertibkan praktik alih daya (outsourcing).
   Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/7), menegaskan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pemerintah daerah harus solid menertibkan pelanggaran regulasi dalam praktik alih daya. Muhaimin mengatakan, pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
   "Saya minta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional pengerah tenaga outspurcing yang tidak mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan. Pemda yang menertibkan izin-izin itu," ujar Muhaimin.
   Praktik pemborongan pekerjaan dan jasa penyediaan pekerja diatur Pasal 50-66 dalam Bab IX mengenai hubungan kerja dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PAda 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan, Pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan UU 1945.
   Berdasarkan data Kemenakertrans tahun 2006, ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 pekerja yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain. Dari sisi pemasok, ada 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa yang menyediakan 114.566 tenaga alih daya.
   Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, alih daya sah menurut UU Ketenagakerjaan. "Jangan memaksa pemerintah mengatur hal dengan melanggar UU. Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan kewenangan DPR," ujar Sofjan.
   Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta pemerintah membekukan operasi dan mencabut izin perusahaan penyedia tenaga alih daya sampai  1 September 2012. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timbul Siregar mengatakan, sistem alih daya adalah keniscayaan bisnis bertujuan pemborongan pekerjaan yang menjadi bermasalah karena dipukul rata menjadi alih daya.
   Pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, pertumbuhan ekonomi tinggi dengan kenaikan jumlah pekerja alih daya mencerminkan kualitas pembanguna yang buruk. "Pemerintah bisa menjual surat utang kepada Bank Indonesia untuk membangun infrastruktur yang menciptakan lapangan kerja formal baru," ujar Yanuar. (HAM)

Sumber: Kompas, 14 Juli 2012, hal 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar