Sabtu, 02 Juni 2012

Tajuk Rencana: Soal Sengketa Tanah

Wacana tentang pentingnya reforma agraria, land reform, kembali mencuat di tengah persengketaan tanah yang bermunculan belakangan ini.
   Hanya sejak awal sudah terbayang pula, program refroam agraria akan tetap menjadi retorika jika tidak ada langkah konkret dan terukur sebagai tebosan yang diambil pemerintah. Sekalipun sudah diamanatkan undang-undang, program reforma agraria tidak pernah dilaksanakan, sekurang-kurangnya sampai sekarang.
   Jangankan melakukan reforma agraria yang diamanatkan undang-undang, sejumlah kasus sengketa tanah saja terkesan dibiarkan mengambang tanpa upaya penyelesaian cepat dan tepat. Hampir tak terelakkan, isu pertanahan pun menjadi berlapis-lapis. Tidak sedikit orang menjadi petani gurem, tanpa tanah. Banyak pula orang menjadi petani dengan penguasaan tanah terbatas, yang sama sekali tidak menjamin kesejahteraan.
   Persoalan penguasaan tanah itu menjadi semakin dramatis karena segelintir orang dapat pula menguasai ratusan. bahkan ribuan hektar lahan sebagai modal produksi. Kesenjangan penguasaan tanah di Indonesia memang luar biasa. Ketimpangan ini bukanlah pertama-tama produk dari sejarah feodalisme dan kolonialisme tetapi justru oleh politik perizinan dalam sejarah Indonesia merdeka.
   Bukannya membagi-bagi tanah kepada warga masyarakat dan petani sesuai dengan amanat undang-undang dan konstitusi, pejabat pemerintah justru menyerahkan tanah besar-besaran kepada pengusaha, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat banyak.
   Politik perizinan yang memberikan konsesi lahan luas kepada pengusaha sejak zaman Orde Baru terus berlanjut sampai ke zaman Orde Reformasi. Dalam era otonomi sekarang ini, pejabat-pejabat daerah cenderung mengobral berbagai konsesi lahan pertambangan yang tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga kehancuran ekologis.
   Praktik kekuasaan semacam itu justru semakin menjauhi perwujudan cita-cita melaksanakan reforma agraria, land reform, yang diamanatkan undang-undang dan konstitusi. Kenyataan ini semakin menimbulkan keraguan tentang keseriusan penguasa melaksanakan reforma agraria.
   Hanya tak dapat disepelekan lagi soal realitas yang menyingkapkan, semakinbanyak warga masyarakat menjerit karena tersisih dalam upaya mendapatkan tanah sebagai gantungan hidup. Lebih memprihatinkan lagi, bermunculan konflik terbuka atas persengketaan lahan di sejumlah tempat belakangan ini. Ibarat api dalam sekam, persengketaan lahan menyimpan potensi konflik yang setiap saat dapat meletup jika tidak segera dibereskan.
   Komplikasinya akan sangat rumit dalam bidang sosial keamanan dan ekonomi jika persoalan penguasaan lahan tidak segera dibereskan. Upaya penataan penguasaan lahan melalui program reforma agraria perlu segera dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip keadilan di atas dominasi kekuatan modal dan kekuasaan politik.

Sumber: Kompas, 30 Mei 2012, hal 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar