Minggu, 27 Maret 2011

Diduga terjadi perdagangan orang terhadap TKI

Oleh R FITRIANA Bisnis Indonesia
JAKARTA Pemerintah menduga terjadi praktik perdagangan orang {human trafficking) terhadap sedikitnya 126 orang tenaga kerja Indonesia yang kembali ke Tanah Air sehingga terjadi over-stayers (pelanggar batas izin tinggal) di Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut kasus tersebut. "Pada pemulangan TKI overstayers dari Jeddah, dalam enam gelombang mulai 14 Februari-19 Maret 20ll sebanyak 1.073 orang, ternyata ada di antaranya yang diduga terkait dengan praktik human trafficking," katanya kemarin.
Menurut dia, sampai dengan pemulangan gelombang VI pada Sabtu, 1-9 Maret lalu, Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi 126 orang TKI adalah korban tindak perdagangan orang.
Namun, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI hanya membiayai pemulangan para WNI/TKI overstayers dan TKI bermasalah itu. Untuk urusan pelanggaran hukum yang menyangkut perdagangan manusia harus ditangani oleh aparat kepolisian. Lantaran menyangkut penindakan terhadap oknum pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) atau oknum individu yang mengirim pekerja itu.
Dia berharap Bareskrim Mabes Polri tidak segan-segan menyelidiki masalah tindak perdagangan orang pada TKI sampai ke akar-akarnya,apabila ditemukan keterlibatan oknum PPTKIS, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Hal ini tidak hanya menyangkut harkat martabat bangsa, tapi juga menyangkut pembelaan terhadap HAM [hak azasi manusia] para TKI," tukasnya.
Menurut data BNP2TKI, pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan saat pemulangan sebanyak 301 orang WNI/TKI overstayers dan TKI bermasalah gelombang I pada 14 Februari lalu terdapat 13 orang TKI yang diindikasikan korban human trafficking.
Pada pemulangan gelombang II pada 18 Februari 2011, dari 335 orang WNI/TKI ditemukan 33 orang korban trafficking dan untuk gelombang III pada 24 Februari lalu dari 350 orang WNI/TKI terdapat 17 orang TKI menjadi korban trafficking.
Kemudian pada gelombang IV pemulangan pada 28 Februari, dari 415 orang WNI/TKI sebanyak 11 orang diindikasikan korban trafficking, sedangkan gelombang V pada 9 Maret, dari 305 orang WNI/TKI ada 11 orang korban dan pada gelombang VI dari 365 orang WNI/TKI terdapat 41 orang yang terkena indikasi korban trafficking.
Jumhur menyebutkan petugas Bareskrim Mabes Polri memang melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap semua WNI/TKI overstayers dan TKI bermasalah yang baru tiba dari Jeddah Arab Saudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar